Tentang Kami

Sejarah

RSU. Sebening Kasih berlokasi di wilayah Desa Pakis Kecamatan Tayu 25KM dari Pati Kota. Mulai memberikan pelayanan sejak tanggal 14 Maret 2011, di mulai dengan pelayanan Poli Kandungan dan Apotik Sebening Kasih. Seiring dengan berjalannya waktu menjadi Klinik RB Sebening Kasih dan setelah 8 bulan ditangani oleh Dr. dr. Cahyono Hadi, Sp. OG (KFER) klinik dilanjutkan oleh dr. Hj. Ifrinda Giantari, Sp. OG (K) sejak bulan November 2011 hingga tahun 2016.

RSU. Sebening Kasih adalah RS. Swasta murni milik PT. Sebening Kasih Sehat Abadi yang dipimpin oleh putra daerah Kab. Pati Dr. dr. Cahyono Hadi, Sp. OG (KFER). Berawal sebagai RS. bersalin dengan ijin operasional RS. tipe D dengan arah 60 TT dan diresmikan pada tanggal 12 Desember 2015 oleh Bupati Kab. Pati SK Bupati No. 445/4175/2015.


Visi dan Misi

  1. Visi :
  2. Menjadi Rumah Sakit Swasta yang mengedepankan pelayanan prima.

  3. Misi :
    • Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan akurat
    • Mengutamakan kepuasan dan keselamatan pasien
    • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, sehingga mampu melaksanakan pelayanan terbaik
    • Meningkatkan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan nilai lebih bagi pelayanan kesehatan

Motto dan Nilai Dasar

  1. Motto :
  2. Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan manusiawi.

  3. Nilai Dasar :
  4. Keramahan, kekeluargaan, kejujuran, keterbukaan dan keterpercayaan dan manusiawi.


Tugas dan Fungsi

Berdasarkan UU. No. 23 Tahun 1992, tugas pokok RSU. Sebening Kasih adalah membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta melaksanakan upaya rujukan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut RSU. Sebening Kasih Tayu mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan pelayanan medis
  2. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis
  3. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan perawatan
  4. Menyelenggarakan pelayanan obat dan alat kesehatan
  5. Menyelenggarakan pelayanan rujukan
  6. Menyelenggarakan pelayanan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit
  7. Menyelenggarakan pengembangan program dan system informasi manajemen
  8. Menyelenggarakan keuangan dan ketata usahaan
  9. Membina dan membimbing kelompok jabatan fungsional

Renstra

  1. Penyiapan infrastruktur sarana dan prasarana RSU. Sebening Kasih
  2. Pemenuhan regulasi kepemilikan dan regulasi rumah sakit (perijinan)
  3. Penetapan dan pengesahan hasil perencanaan
  4. Pengaturan dan penetapan remunerasi
  5. Pembahasan dan penetapan tarif pelayanan
  6. Perencanaan pemenuhan sumber daya manusia pelaksana
  7. Penetapan struktur organisasi
  8. Terlaksananya kebijakan yang telah ada untuk mendukung operasional RSU. Sebening Kasih
  9. Terpenuhinya target pelayanan